An Unbiased View of hasil transaksi narkoba untuk pemilu

Pemilu 2024: Aturan caleg wajib lapor harta kekayaan 'lenyap' - 'Wajib lapor saja kecolongan apalagi nggak wajib'

Afif menegaskan apabila terdapat indikasi kecurangan dana transaksi narkoba, pihaknya bakal melakukan pengecekan.

Setelah terjadinya penangkapan itu, sontak terungkap bahwa memang nyatanya ada dugaan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum dilakukan dengan menggunakan aliran dana atas transaksi narkoba.

Saat dikonfirmasi, Idham mengakui jajarannya belum menemukan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang menggunakan dana haram narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024. Sejauh ini, Idham menyebut partai politik sedang memproses pembukaan rekening khusus dana kampanye.

Bukan hanya hal-hal yang berbau transaksi saja, melainkan juga utamanya adalah pada sumber dana, seluruhnya memang hendaknya mampu untuk tercatat dengan benar, mulai dari siapa saja yang memberikan pendanaan tersebut hingga berapa jumlahnya secara pasti dan termasuk hal-hal lainnya.

"Kalender ketatanegaraan kita tahun ini dan tahun depan memasuki tahun politik, kami sangat berharap Mahkamah Konstitusi melakukan persiapan yang matang agar dapat menjadi wasit yang adil bagi yang bersengketa.

“Saya sangat yakin partai politik beserta calegnya memiliki kesadaran yang lebih baik untuk hal tersebut karena mereka punya komitmen untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik,” tukas dia.

Memang temuan dugaan aliran dana dari peredaran gelap narkotika untuk digunakan sebagai kontestasi elektoral 2024 tersebut merupakan hal yang sangat miris dan hendaknya tidak sampai terjadi, karena bisa jadi mencerminkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang dilakukan, khususnya oleh anggota calon legislatif (caleg) tertentu yang memang menggunakan dana hasil transaksi narkoba itu merupakan kecurangan yang nyata, dan juga bisa dikatakan bahwa pihak terkait yang melakukan sama sekali bukanlah calon pemimpin yang jujur dan mampu memimpin rakyat dengan baik.

Hanya, kata Bagja, bacaleg yang ternyata ketahuan menggunakan narkoba tidak bisa dicoret langsung dari daftar bacaleg. Pencoretan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. "Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Salah satu contohnya kasus bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," kata Bagja.

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Terpisah, anggoa Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Jelas sekali bahwa dengan banyaknya kegiatan yang bisa mereka lakukan, maka bisa dikatakan hal tersebut juga merupakan cerminan dari seberapa besaran dana kampanye Pemilu yang mereka miliki.

Adanya temuan bahwa diduga terdapat oknum peserta Pemilu, khususnya more info anggota legislatif yang ternyata menggunakan aliran dana dari transaksi gelap narkotika untuk digunakan sebagai dana pelaksanaan Pemilu 2024 memang harus menjadi sebuah sorotan dan atensi hingga hendaknya patut untuk terus diwaspadai oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan juga seluruh pihak termasuk pihak penyelenggara Pemilu dan juga aparat keamanan. (Ahmad Dzul Ilmi Muis, Alumni Fisip Unair)

KPU menyebut untuk membuktikan bahwa sumber dana kampanye bukan berasal dari praktik kejahatan harus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *